Keamanan
Pengaturan Area Parkir Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat di Area KPDJP:
Semi Basement
Area parkir kendaraan roda empat untuk pejabat Eselon II dan III di lingkungan KPDJP, Kendaraan Dinas, dan Protokoler.
Basement I
Area parkir kendaraan roda empat untuk pegawai di lingkungan KPDJP.
Basement II
Area parkir kendaraan roda empat (zona A dan zona B) untuk pegawai di lingkungan KPDJP dan area parkir kendaraan roda dua.
Area Parkir Lapangan Gedung A1
Area parkir kendaraan roda empat untuk tamu,pegawai di lingkungan KPDJP tidak diperkenankan untuk parkir di area parkir tamu.
Area Parkir Menginap
Kendaraan Dinas pada Basement II (zona C)
Kendaraan Pribadi pada Basement II (zona B)
NOTE:
Parkir menginap diperuntukkan bagi pegawai KPDJP yang akan melakukan Perjalanan Dinas dan/atau Mudik dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bagian Umum dan memperhatikan ketersediaan slot parkir.
Parkir menginap hanya pada slot parkir yang telah ditentukan, apabila ditemukan kendaraan yang parkir menginap pada zona yang telah ditentukan, maka akan dilakukan pengempisan ban kendaraan.
Segala bentuk kehilangan dan/atau kerusakan menjadi tanggung jawab pengguna/atau pemilik kendaraan.
Demi kenyamanan bersama dan terbatas nya area parkir, maka kepada seluruh pegawai tidak diperkenankan untuk menginapkan kendaraan (roda dua dan/atau roda empat) di area parkir lingkungan KPDJP.
Contact:
ARNA - 6281933165154 |