Keamanan

Pengaturan Area Parkir Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat di Area KPDJP:

Area parkir kendaraan roda empat untuk pejabat Eselon II dan III di lingkungan KPDJP, Kendaraan Dinas, dan Protokoler.

Area parkir kendaraan roda empat untuk pegawai di lingkungan KPDJP.

Area parkir kendaraan roda empat (zona A dan zona B) untuk pegawai di lingkungan KPDJP dan area parkir kendaraan roda dua.

Area parkir kendaraan roda empat untuk tamu,pegawai di lingkungan KPDJP tidak diperkenankan untuk parkir di area parkir tamu.


NOTE: